Selamat datang, monggo-monggo

Minggu, 26 April 2009

Malpraktik

dalam Keperawatan

Oleh:

Midiyatmoko ST

A. Pengertian

1. Malpraktik

* Guwandi (1994) : Malpraktik adalah kelalaian dari seorg dokter/perawat utk menerapkan tgkt keterampilan& pengetahuannya didlm memberikan pelayanan pengobatan & perawatan thdp seorg pasien yg lazim diterapkan dlm mengobati & merawat org sakit/ terluka di lingkungan wilayah yg sama.

* Ellis dan Hartley (1998): Malpraktik merupakan batasan yg spesifik dari kelalaian (negligence) yg ditujukan pd seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yg menunjukkan kinerja nya sesuai bidang tgs/pekerjaannya.

* Malpraktik dalam keperawatan adalah suatu batasan yg digunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dlm melakukan kewajibannya.

2. Kelalaian (Negligence)

* Kelalaian adalah melakukan sesuatu di bwh standar yg diterapkan oleh aturan/hukum guna mlindungi org lain yg bertentangan dg tndkn2 yg tdk beralasan&resiko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dlm Leahy dan Kizilay, 1998).

* Kelalaian > bersifat ketidaksengajaan, krg teliti, krg hati-hati, acuh tak acuh, sembrono, tdk peduli terhadap kepentingan org lain, tetapi akibat yg ditimbulkan bknlah tujuannya.

* Kelalaian bkn suatu pelanggaran hukum jk kelalaian itu tdk sampai membawa kerugian/cedera kpd org lain & org itu dpt menerimanya (Hanafiah&Amir, 1999).

* Jk kelalaian mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bhkn merenggut nyawa, diklasifikasikan sbg kelalaian brt (cupla lata), serius&kriminal.

3. Malpraktik ¹ Kelalaian

Malpraktik adalah kegagalan seseorg profesional (dokter&perawat) utk melakukan praktek sesuai dg standar profesi yg berlaku bagi seseorang yg karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).

Kelalaian memang termasuk dlm arti malpraktek, tetapi dlm malpraktek tdk selalu ada kalalaian.

kesimpulan dari malpraktik adalah:

* Melakukan sesuatu hal yg yg seharusnya tdk blh dilakukan o/ seseorang tenaga kesehatan;

* Tdk melakukan apa yg seharusnya dilakukan/ melalaikan kewajibannya (Negligence); dan

* Melanggar suatu ketantuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B. Malpraktik dalam Keperawatan

Menurut Vestal K.W (1995) hal-hal yang berhubungan dgn malpraktik:

* Duty → Kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya utk menyembuhkan/ setidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi

* Breach of the duty → menyimpang dari apa yg seharusnya dilakukan mnrt standar profesi.

* Injury → Seseorang mengalami cedera atau kerusakan yg dpt dituntut secara hukum.

* Proximate caused → Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan/terkait dg cedera yg dialami pasien.

C. Pelanggaran2 Malpraktik

Tuntutan malpraktik dapat bersifat pelanggaran2 sebagai berikut:

* Pelanggaran etika profesi, sepenunhnya tg jwb organisasi profesi.

* Kesalahan / kelalaian dalam dalam menerapkan standar profesi yg dilakukan oleh tenaga kes dlm memberikan pelayanan kes. Berupa sanksi administratif.

* Pelanggaran Hukum, bersifat perdata atau pidana.


D. Bidang Pekerjaan Perawat yang Beresiko melakukan Kesalahan

Caffe (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) membagi 3 area kesalahan, yaitu:

1. Assesment Errors

2. Planning Errors

* Kesalahan dlm mencatat mslh pasien dan kelalaian menuliskannya dlm rencana kep

* Kegagalan mengkomunikasikan secara efektif rencana kep yg telah dibuat.

* Kegagalan dlm memberikan asuhan kep secara berkelanjutan yg disebabkan kurangnya informasi yg diperoleh dari rencana kep

* Kegagalan memberikan instruksi yg dpt dimengerti o/ pasien

3. Intervention Errors

Termasuk kegagalan menginterpretasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi, kesalahan dlm membaca pesan/order, dan mengidentifikasi pasien sblm dilakukan tindakan/prosedur.

E. Upaya Perawat Tidak Melakukan Malpraktik

Menurut Vestal K.W (1995), upaya:,

1. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat.

2. Gunakan pengetahuan kep untuk menetapkan diagnosa kep yg tepat dan laksanakan intervensi kep yg diperlukan.

3. Utamakan kepentingan pasien

4. Tanyakan saran atau pesan yg diberikan oleh dokter.

5. Tingkatkan kemampuan dan pengetahuan. Ikuti perkembangan baru yg terjadi di lapangan dan bekerja berdasarkan pedoman yg berlaku.

6. Jgn melakukan tindakan yg blm anda kuasai.

7. Laksanakan ASKEP berdasarkan model proses keperawatan.

8. Catat rencana keperawatan dan respon pasien.

9. Lakukan konsultasi dg anggota tim lainnya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi/RS & prosedur tindakan yg berlaku.

10. Pelimpahan tgs secara bijaksana & ketahui lingkup tgs masing2.

Read more...

Read more...

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP